BAB IV
A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih
memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu :
a.
Dalam arti kepentingan umum
(politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk
kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di
Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai
dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang
kita inginkan.
b.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu
yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya :
-
proses pertimbangan
-
menjamin terlaksananya suatu usaha
-
pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi
politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah
dari masyarakat atau negara.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.
Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara
merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu
diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan,
bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.
Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum,
keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu
diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.
Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang
atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi
Dasar Pemikiran Penyususan Politik
dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara
yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada
didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi
sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat
pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima
tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat
dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang
sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan
dilaksanakan oleh Presiden.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut ;
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukanb oleh MPR.
b.
Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah
makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan
khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum
guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang
tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan
kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari
bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur
dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam
satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah
tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh
rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan.
Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945
alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan
selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini
berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung
pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang
dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman
dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.
Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga
merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah
maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2.
Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu
sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen
nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif,
strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan
demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan,
pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan
fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi
mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu
meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah
sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional
dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara
mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
b.
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara,
berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa,
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.
Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai,
berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004,
digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan
mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat
yakni :
a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi),
e. agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat
norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi
dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah
provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan
eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945
(Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota,
yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat
tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap
regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan
daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib
adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti
pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana
lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait
erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba
mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat
kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala
daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah.
Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan
sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah
dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan
pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan
Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan
baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi,
kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan
berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses
pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat
adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan
publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan
luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari
anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun
1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini
muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih
menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU
tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).
H.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum:
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3.
Menegakkan hukum secara konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
serta menghargai hak asasi manusia.
4.
Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
5.
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
6.
Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7.
Mengembangkan peraturan
perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8.
Menyelenggarakan proses peradilan
secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme
dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9.
Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak
asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10.
Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani
secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional
dibidang ekonomi.
1.
Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan,
kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh
rakyat.
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat
dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan
berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3.
Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan
yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
4.
Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir
miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial
melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat
yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta
ditetapkan dengan undang–undang.
5.
Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris
sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian
dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri
kecil dan kerajinan rakyat.
6.
Mengelola kebijakan makro dan mikro
ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga
wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan
realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat,
menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
7.
Mengembangkan kebijakan fiskal
dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi,
efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan
dana dari luar negeri.
8.
Mengembangkan pasar modal yang
sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan
perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga
independen.
9.
Mengoptimalkan penggunaan pinjaman
luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan
secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar
negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan
undang–undang.
10.
Mengembangkan kebijakan industri
perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan
membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi
segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama
berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk
perlakuan dikriminatif dan hambatan.
11.
Memperdayakan pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan
menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya.
Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk
perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
12.
Menata Badan Usaha Milik Negara
secara efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan
kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri
pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha
lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan
pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.
13.
Mengembangkan hubungan kemitraan
dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan
antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar
dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14.
Mengembangkan sistem ketahanan
pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya
lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan
mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan
peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang
diatur dengan undang–undang.
15.
Meningkatkan penyediaan dan
pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah
lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan
undang–undang.
16.
Mengembangkan kebijakan pertanahan
untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan,
dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat
dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan
seimbang.
17.
Meningkatkan pembangunan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi,
telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan
pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta
membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18.
Mengembangkan ketenagakerjaan secara
menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian
tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan
kerja dan kebebasan berserikat.
19.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas
penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah
timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20.
Meningkatkan penguasaan,
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri
dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna
meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
21.
Melakukan berbagai upaya terpadu
untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22.
Mempercepat penyelamatan dan
pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil,
menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs
rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung
oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23.
Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap,
peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan
pengeluaran.
24.
Mempercepat rekapitulasi sektor
perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan
nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien
dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25.
Melaksanakan restrukturisasi aset
negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan,
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan
pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset
negara diatur dengan undang–undang.
26.
Melakukan renegoisasi dan
mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter
Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara
donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya
dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27.
Melakukan secara proaktif negoisasi
dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan
volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya
alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa
merugikan pengusaha nasional.
28.
Menyehatkan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan
kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1.
Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional
yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan
keadilan gender.
2.
Meningkatkan kualitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka
melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan
masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1.
Menumbuhkan budaya olahraga guna
meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
2.
Meningkatkan usaha pembibitan dan
pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif
melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di
tingkat internasional.
3.
Mengembangkan iklim yang kondusif
bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat
dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara
bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan
tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4.
Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5.
Melindungi segenap generasi muda
dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat
terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan
peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan Daerah.
1.
Secara umum Pembangunan Daerah
adalah sebagai berikut :
a.
Mengembangkan otonomi daerah secara
luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga
ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan
lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan pengkajian tentang
berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota
dan desa.
c.
Mempercepat pembangunan ekonomi
daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi
daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga
terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi
daerah.
d.
Mempercepat pembangunan pedesaan
dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui
penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan
kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
e.
Mewujudkan perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang
lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan
sumber daya.
f.
Memberdayakan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
g.
Meningkatkan kualitas sumber daya
manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui
penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.
Meningkatkan pembangunan di seluruh
daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah
tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi
daerah.
2.
Secara khusus pengembangan otonomi
daerah di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonedia, adalah untuk
menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan
penanganan secara khusus dan bersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh
langkah–langkah sebagai berikut :
a.
Daerah Istimewa Aceh
-
Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan menghragai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat
Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang
diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan
bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi
pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer
maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b. Irian Jaya
-
Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat
Irian Jaya, melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan
undang–undang.
- Menyelesaikan kasus pelanggaran
hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan
bermartabat.
c. Maluku.
Menugaskan
Pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang
berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat
yang bertikai agar pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan
memantapkan integritas nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar