Kamis, 07 Juni 2012

HAKIKAT KEBANGSAAN


     Makna Nasionalisme
Makna nsionalisme adalah kesadaran akan semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebangsaan, memelihara kehormatan bangsa. Nasionalisme juga memiliki makna persatuan dan kesatuan. 
Nasionalisme, adalah paham yang menciptakan dan mempertahankan  kedaulatan sebuah Negara (nation). 
Nasionalisme adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat  untuk menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian  yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya tanpa membedakan etnis, ras, agama, dan golongan.
Pemahaman tentang nasionalisme dapat dibedakan yaitu :
1.     Nasionalisme dalam arti sempit
Adalah perasaan kebanggaan terhadap bangsanya yang berlebihan sehingga bangsa lain dipandang lebih rendah, paham seperti ini disebut chauvinismeContoh di Italia (B. Mussolini), Jepang (Tenno Haika), Jerman ( Adolf Hitler).
2.     Nasionalisme dalam arti luas
Adalah perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tetap menghormati  bangsa lain, karena merasa sebagai bagian dari  bangsa lain di dunia.  Contohnasionalisme menjaga keseimbangan lingkungan, membayar pajak, siskamling, dll.

v    Makna Patriotisme
Patriotisme merupakan sifat kepahlawanan, sikap gagah berani, cinta tanah air, pantang menyerah dan rela berkorban jiwa, raga, dan harta demi bangsa dan Negara.  Semangat cinta tanah air atau patriotisme ini  dapat dilaksanakan baik pada masa darurat perang atau masa damai.  Contoh bertempur di medan perang, menyumbang harta saat perang, menjadi sukarelawan untuk menolong korban terluka disaat perang, menegakkan hukum dan kebenaran, memberantas kebodohan melalui pendidikan, dll

v Macam-macam Perwujudan  nasionalisme dalam Kehidupan
Semangat nasionalisme atau kebangsaan dapat diterapkan dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat. Contohnya kerja keras, mengejar prestasi, membayar pajak, taat hokum, gotong royong, ikhlas dalam membantu musibah, jujur, bertanggung jawab dalam mengemban amanah,  belajar dan bekerja tepat waktu, selalu mengambil inisiatif dalam kebaikan, dll

v Tata cara penerapan nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan
Penrapan sikap patritisme juga dapat dilakukan diberbagai bidang kehidupan karena inti dari patriotisme adalah semangat cinta tanah air.  Untuk dapat menerapkan sikap patriotisme adalah harus ada kesadaran untuk mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.

v Istilah-istilah lain :
·        Jingoisme, adalah semangat yang berkobar-kobar untuk berperang melawan bangsa lain.
·        Chauvinisme, yaitu mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan  martabat bangsa lain.
·        Imperialisme, adalah berperang dengan bangsa lain dengan mendatangai, menaklukkan, menguasai, memerintah serta menjajah bangsa lain.
·        Internasionalisme, adalah sikap menghargai bangsa lain dan menyelenggarakan pemerintahan sendiri untuk kepentingan sendiri dengan tidak meremehkan bangsa lain.
·        Universalisme, adalah Suatu bangsa merupakan bagian dari bangsa didunia, sehingga apapun yang terjadi didunia dapat membawa pengaruh bagi dirinya (bangsa, negaranya).
 Asal mula terjadinya Negara
               Menurut Plato, Negara dibentuk oleh manusia.  Karena kebutuhan manusia yang beraneka ragam maka untuk saling memenuhi kerbutuhan itulah maka dibentuklah Negara. 
Menurut Aristoteles, munculnya negara disebabkan oleh watak politis manusia, oleh karena itu manusia disebutnyaZoon Politicon artinya makhluk yang berpolitik, oleh karena untuk memenuhi hasrat politiknya itu dibentuklah Negara.

v     Teori asal mula terjadinya Negara
1.     Teori perjanjian masyarakat atau kontrak sosial
              Semua warga mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
2.     Teori Kekuasaan
              Negara dibentuk atas dasar kekuasaan yang diciptakan oleh orang yang paling kuat dan berkuasa. 
3.     Teori Ketuhanan
              Negera terjadi atas kehendak Tuhan. Raja dianggap sebagai wakil Tuhan maka pelanggaran terhadap kekuasaan Raja artinya pelanggaran terhadap Tuhan. Raja hanya bertanggungjawab kepada Tuhan.
4.     Teori Hukum Alam
              Negara terjadi karena kekuasaan alam yang berlaku disuatu waktu dan tempat bersifat universal dan tidak berubah.

v Secara Faktual terjadinya Negara
1.     Occupatie (pendudukan)
              Suku atau kelompok tertentu menduduk dan menguasai wilayah atau daerah tidak bertuan.  Contoh Liberia diduduki budak Negro dan merdeka menjadi Negara tahun 1947.
2.     Cessie (penyerahan)
              Suatu wilayah diserahkan kepada  Negara lain berdasar perjanjian.  Misalnya Negara Austriamenyerahkan wilayah Schleswig kepada Prusia(Jerman).
3.     Accesie (penaikan)
              Terbentuknya suatu wilayah karena penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Contoh wilayah Negara Mesir yang terbentuk dari delta sungaiNil.
4.     Fusi (peleburan)
              Bebrapa mengadakan fusi atau peleburan untuk membentuk Negara baru.  Contoh bersatunya Jerman Barat dengan Jerman Timur  tahun 1990.
5.     Proklamasi
              Penduduk pribumi mengadakan perlawanan terhadap penjajah  sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaan. Contoh Indonesia merdeka tgl 17 Agustus 1945 dari Penjajah Jepang.
6.     Innovation (pembentukan baru)
              Munculnya Negara baru datas Negara yang lenyap.  Misalnya  lenyapnya Negara Uni Soviet, dibekas wilayah Negara tersebut bermunculan Negara baru sepertiRusia, Chechnya, Usbekistan.
7.     Anexatie (pencaplokan atau penguasaan)
              Suatu Negara berdiri di wilayah yang dicaploknya tanpa perlawanan yang berarti dari Negara yang dikuasainya. Contoh Israel berdiri dengan mencaplok wilayah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.

v Pentingnya pengakuan suatu Negara dari Negara lain
              Semakin banyak Negara lain yang mengakui kemerdekaan suatu Negara maka semakin kuat pula kedaulatan Negara yang diakui, akses Negara yang diakui semakin mudah dalam melakukan hubungan diplomatik, perdagangan, kebudayaan dengan Negara-negara yang mengakuinya di seluruh dunia.

v Bentuk-bentuk Negara dan bentuk-bentuk Kenegaraan
              Bentuk Negara ada dua macam yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat (federasi) :
1.     Negara kesatuan adalah Negara merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluyruh daerah.  Ada dua Negara kesatuan yaitu Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan Negara kesatuan dengansistem desentralisasi.  Negara kesatuan dengan system sentralisasi adalah seluruh persoalan yang berkaitan dengan Negara langsung diurus oleh  pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanaknnya.  Sedangkan Negara kesatuan dengan system desentralisasi adalah dimana kepala daerak sebagai kepala pemerintahahn di daerah diberi kekuasaaan dan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.     Negara serikat (fedrasi) adalah gabungan dari beberapa Negara bagisan dimanan Negara bagian menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah pusat (federal).  Urusan-urusan Negara secara terperinci (limitative) seperti hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers), siasanya menjadi urusan pemerintah Negara bagian seperti Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri yang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.

              Bentuk-bentuk kenegaraan :
1.     Koloni, adalah suatu Negara yang menjadi jajahan Negara lain dimanan urusan politik, hukum dan pemerintahan berada di Negara penjajahnya.  Contoh Indonesia dijajah Belanda.
2.     Trustee (perwalian) adalah wilayah jajahan Negara yang kalah perang pada PD II dan berada di bawah Dewan Perwalian PBB dan Negara yang menang perang.  SepertiPapua Nugini bekas jajahan Ingrris dan berada di bawah PBB sampai tahun 1975, Republik Palau sampai tahun 1994.
3.     Mandat, adalah suatu Negara yang sebelumnya adalah jajahan Negara-negara yang kalah perang pada PD I dan berada di bawah perlindungan Negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa Bangsa.  Contoh Kamerun adalah bekas jajahan Jermanmenjadi mandat Prancis.
4.     Protektorat, adalah Negara yang berada di bawah lindungan Negara lain yang kuat dimana hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan Negara dipegang oleh Negara yang melindunginya.  SepertiMaroko, Tunisia, Kamboja, Laos, Vietnam sebelum merde
ka merupakan protektorat dari Prancis.
5.     Dominion, adalah Negara yang sebelumnya adalah jajahan Inggris kemudian merdeka dan berdaulat tetapi tetap mengakui Raja atau ratu Inggris sebagai rajanya atau ratunya (lambang persatuan).  Negara-negara ini bergabung  dalam  The British Commonwealth of  Nations ( Negara-negara Persmakmuran Inggris). ContohAustralia, Afrika Selatan, India, Kanada, Malaysia, Selandia Baru.
6.     UNI, adalah gabungan dua atau lebih Negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala Negara yang sama. Contoh Uni Emirat Arab.

Perbandingan Teori Fungsi dan Tujuan Negara
Tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai suatu Negara dan bersifat abstrak sedangkan Fungsi adalah pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan yang bersifat riil atau kongkret.

Teori-teori tentang tujuan Negara:
1.  Tujuan Negara untuk mencapai “Kekuasaan”, :
a.     Menurut Shang Yang tujuan negara adalah untuk mencapai kekuasaan dengan cara menjadikan rakyatnya miskin, lemah, dan bodoh. 
b.     Menurut Machiavelli tujuan Negara adalah kekuasaan demi kebesaran dan kehormatan Negara  walaupun dicapai dengan cara Raja bertindak kejam dan licik.
2.     Teori Tujuan Negara untuk “perdamaian Dunia”, yaitu tujuan untuk menciptakan perdamaian dunia.
3.  Teori Tujuan Negara “Jaminan Hak dan Kebebasan”, Negara sebagai         penjaga malam yang menjaga keamanan dan ketertiban saja, Negara juga berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Teori tentang Fungsi Negara :
1.  Teori Individualisme, Negara berfungsi memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat.
2.  Teori Sosialisme, Negara berfungsi untuk memenuhi kesejahteraan bersama. 
3.  Teori Komunisme, Negara berfungsi untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan menghilangkan kelas sosial.
4.  Fungsi Negara menurut John Locke, ada tiga yaitu legislative(membuat undang-undang), eksekutif (membuat peraturan dan mengadili), federative (mengururs urusan luar negeri, perang, dan damai).
5.  Fungsi Negara menurut Montesquieau, ada tiga yaitu legislative(membuat undang-undang), eksekutif (melaksanakan undang-undang), Yudikatif (mengawasi dan mengadili peraturan perundangan agar ditaati).

v Tujuan NKRI yang  terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
Cita-cita Negara kesatuan Republik Indonesia adalah terwujudnyan Negara yang bersatu, berdaulat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, hal ini sesuai dengan amanat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang merdeka,  berdaulat adil dan makmur.
Tujuan  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terjabar pada Alinea IV Pembukaan  UUD 1945, sebagai berikut :
1.     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.     Memajukan kesejahteraan Umum
3.     Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.     Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 Pengertian Bangsa
     Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
·        Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
·        Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.

v Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
              Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.     Wilayah.
3.     Bahasa.
4.     Adat-istiadat
5.     Kesamaan politik.
6.     Perasaan.
7.     Agama.
              Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1.     Persamaan sejarah.
2.     Persamaan cita-cita.
3.     Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.

v Pengertian Negara
1.     Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris),Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum(Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. 
2.     Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3.     Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4.     Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

v Unsur-unsur terbentuknya Negara
              Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  
1.     Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.     Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.

Unsur Rakyat :
              Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. 
Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk. 
1.     Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia).  Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.  Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
2.     Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.



  
Unsur Wilayah : 
           Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
              Batas wilayah daratan  suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
·        Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
·        Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
·        Bats secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.  Mkisalnya Indonesia terletak antara 6LU – 11LS, 95BT – 141BT.
                   Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
·        Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
·        Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
         Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
·        Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
·        Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
·        Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut.  Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
·        Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
·        Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil.  Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional

Wilayah udara :
             Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km.  Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
             Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
·        Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
·        Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.

Wilayah Ekstrateritorial :
             Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.

Pemerintahan yang berdaulat :
                       Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
·        Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
·        Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara  tetap berdiri.
·        Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
·        Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.  Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
             Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1.      berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain. 
2.     Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.

Pengakuan dari Negara lain :
              Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secarade facto dan de jure.
1.     De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
 Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia.
              Pengakuan de facto ada dua macam :
1.     De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2.     De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.  Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
              De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
              Pengakuan de jure ada dua macam :
1.     De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2.     De jure bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.

D. Rangkuman
·        Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
·        Menurut Hans Kohn, bangsa terbentuk karena unsur atau  nasionalisme yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, agama.  Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya persamaan sejarah, persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat. 
·        Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanena,pemerintahan yang berdaulat kedalam atau keluar. 
·        Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·        Unsur terbentuknya Negara adalah unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan  yang berdaulat, deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain.  Pengakuan dari Negara lain itu dapat berupa de facto dan de jure.
·        Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.  Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari warganegara dan bukan warganegara.
·        Wilayah suatu Negara dapat berupa daratan, lautan dan udara.   Lautan terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, landas continental, Zona ekonomi eksklusif, landas benua.
·        Wilayah ekstrateritorial terdiri dari gedung perwakilan diplomatic dan kapal asing yang berlayar dilaut bebas dibawah bendera suatu Negara.
·        Pemerintah suatu Negara berdaulat kedalam maupun keluar.  Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin adalah asli, permanen, bulat atau tunggal, dan tidak terbatas.

Pengertian Globalisasi :

1.    Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Globalisasi adalah proses masuk ke ruang lingkup dunia. Globalisasi berasal dari kata globe/global yaitu dunia atau bola dunia.  Dapat pula diartikan sebagai hal-hal kejadian secara  menyeluruh dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi batas-batas yang mengikat secara nyata.
2.    Globalisasi adalah suatu keadaan yang mendunia dimana hubungan sosial dan saling ketergantungan antar negara dan antar manusia semakin besar, batas-batas kedaulatan suatu negara dan bangsa menjadi kabur serta keputusan atau kegiatan dibelahan dunia yang satu dapat mempengaruhi keputusan belahan dunia yang lain.
3.    Secara literal, globalisasi adalah sebuah perubahan sosial berupa bertambahnya keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan tekhnologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.

B.     Proses Globalisasi :

Dimulai ketika Vasco da Gama dan Christopher Columbus dari Eropa 500 tahun lalu untuk berdagang, namun hal ini menjadi awal munculnya kehndak menguasai wilayah bangsa lain untukmenghisap kekayaan bangsa lain ( kolonialisme), maka saat itulah sudah mulai tertanam benih-benih yang namanya Globalisasi.  Oleh karena itu globalisasi merupakan kelanjutan darai kolonialisme.  Era kolonialisme merupakan juga era perkembangan paham kapitalisme di Eropa.  Paham kapitalisme dikembangkan oleh Adam Smith, Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa.  Ciri-ciri kapitalisme adalah : 1) Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki individu. 2) barang dan jasa diperdagangkan dipasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif, 3) modal baik berupa uang atau dalam bentuk kekayaan lainnya diinvestasikan kebarbagai usaha untuk mendapatkan keuntungan atau laba. 
Proses berikutnya dilanjutkan dengan era pembangunan, yang ditandai dengan penekanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berpusat pada negara sendiri.  Ketika era pembanguna mengalami krisis maka dunia masuk pada era baru yaitu globalisasi.  Pada era globalisasi ini negara-negara didorong untuk menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi global.  Aktor utamanya bukan lagi negara sebagai mana di era pembangunan,melainkan perusahaan-perusahaan transnasional (Trannational Corporations, TNCs) dan bank-bank transnasional (Transnational Banks, TNBs), Bank Dunia dan IMF (International Monetary Fund) atau dana moneter internasional, WTO, APEC (Asia Fasific Economic Cooperation), dll.  Semua proses globalisasi digerakkan oleh idiologi neoliberalisme.  Ciri pokok neoliberalisme adalah :
1.    Perusahaan swasta bebas dari campur tangan pemerintah ( buruh, harga, investasi,dll).
2.    Hentikan subsidi negar kepada rakyat dan privatisasi perusahaan milik negara.
3.    Penghapusan idiologi kesejahteraan bersama dan pemilikan bersama karena itu menghalangi pertumbuhan.

Penomena/tanda-tanda globalisasi :

1.    Meningkatnya perdagangan global.
2.    Meningkatnya aliran modal Internasional,investasi langsung luar negeri.
3.    Meningkatnya aliran data lintas batasmelaui internet,telepon dan satelit komunikasi.
4.    Adanya desakan dari belahan bumi lain untuk mengadili penjahat perang, menyerukan keadilan.
5.    Meningatnya pertukaran budaya internasional melaui felm hollywood, bollywood dan mandarin.
6.    Menyebarnya pahammultikulturalisme sereta semakin besar akses individu terhadap berbagai macam budaya.
7.    Meningkatnya perjhalanan turis lintas negara.
8.    Meningkatnya imigrasi termasuk yang ilegal.
9.    Berkembangnya infrastruktur telekomunikasi global.
10.  Berkembangnya sistem keuangan global.
11.  Meningkatnyaaktivitas perekonomian  dunia yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
12.  Menigkatnya eran organisasi internasiuonal seperti WTO, IMF, Bank Dunia yang menangani urusan transaksi internasional.

            Pandangan Mengenai Proses Globalisasi ada 3 yaitu :

1.    Kaum Skeptis : berpendapat mereka mengakui bahwa kontak antar bangsa sekarang ini lebih besar di bandingkan dengan era sebelumnya tetapi tidak cukup terintegrasi untuk membentuk perekonomian global sebab kegiatan ekonomi dunia terbagi dalam 3 blok perdagangan dunia seperti ; Uni Eropa, Amerika Utara dan Asi Pasifik.  Oleh sebab itu yang terjadi sekarang bukan globaliosasi ekonomi dunia tetapi Regionalisasi perekonomian dunia.
2.    Kaum Hiperglobalis : berpendapat bahwa globalisasi adalah gejala yang sangat nyata yang konsekwensinya dapat dirasakan di hampir semua tempat di dunia.  Masing-masing negara tidak lagi mampu mengontrol perekonomian mereka karena perkembangan perdagangan dunia yang pesat.   Kemampuan para politikus negara sangat terbatas dalam menangani isu lintas batas sehuingga mereka kehilangan tentang sistem pemerintahan yang ada, sebab kebijakan ekonomi dipegang oleh 3 aktor ekonomi dunia yaitu, WTO (world Trade Organization), IMF (International Moneter Fund ) dan World Bank.
3.    Kaum Transformatif : mengatakan Tatanan global mengalami perubahan tetapi masih banyak pola lama yang masih bertahan  seperti pemerintah masih tetap memiliki kekuasaan.  Perubahan sekarang ini tidak hanya terjadi di bidang ekonomi tetapi terjadi juga di bidang politik, sosial budaya.  Globalisasi biukan proses satu arah tetapi aliran dua arah antara gambar, informasi dan npengaruh.  Negara mengadakan restrukturisasi diri untuk menjawab berbagai organisasi ekonomi dan sosial yang baru.

1 komentar: