BAB I
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
.Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia
yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan
dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
jamannya.
Kondisi
dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa,
tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang
mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
wadah Nusantara.
Semangat perjuangan
bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut
dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami
pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang
kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional,
negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi
juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat
dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal
batas negara.
Semangat
perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era
globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan
bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar
pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga
mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi
kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju,
tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus
ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang
agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam
berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah
bangsa
2.
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan
menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya
secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional
seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap
memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan
nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar
memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
1.
Teori terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia
=> Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya
negara dapat pula disebabkan karena :
a.
Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d.
Pendudukan
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a.
Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.
Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam
perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a.
Negara kesatuan
1. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.
Negara serikat, di dalam negara ada
negara yaitu negara bagian.
D. Negara Dan Warga Negara Dalam
Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan
menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga
negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara
wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan
sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia
secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh
sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan
gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang
berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya,
artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan)
disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam
sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut
politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut
pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai
sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan
suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara
ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.
Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.
Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara
terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai berikut :
a.
Perjuangan
kemerdekaan.
b.
Proklamasi
c.
Adanya
pemerintahan, wilayah dan bangsa
d.
Pembangunan
Negara Indonesia
e.
Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia
diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran
hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a.
Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah
kekuasaan manusia.
b.
Kesejarahan.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan
bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara
adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan
landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan,
lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak
warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara
menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi
warga negara (pasal 26)
- Hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela
negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk
hidup (pasal 28 A)
- Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk
bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas
status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-
Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-
Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E
ayat 3)
- Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda (pasal 28 G ayat 1)
-
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-
Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
- Hak atas
jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik
pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk
tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat
1)
- Hak bebas
dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas
identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal
28)
- Hak atas
kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30
ayat 1)
-
Hak mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban
warga negara antara lain :
-
Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai
hak orang lain.
-
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
-
Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan
pemerintah nasional.
- Membayar
pajak
- Menjadi
saksi di pengadilan
-
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung
jawab warga negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk
tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan
kepentingan nasional
- Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-
Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
d. Peran
warga negara
-
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
-
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
-
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan
pembinaan kepada fakir miskin.
-
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
-
Menciptakan kerukunan umat beragama.
-
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
-
Merubah budaya negatif yang dapat
menghambat kemajuan bangsa.
-
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi
dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.
Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak.
Menurut John
Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu :
a.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan
oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.
Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga
orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri
sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat
undang–undang)
b.
Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c.
Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3.
Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem
satu partai (monoparty system).
-
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada
empat macam, yaitu :
- Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan
parlementer
- Sistem pemrintahan
presidential
- Sistem pemerintahan campuran
F.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan
pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta
cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar
sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa
Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Dalam
menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang
berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi
:
a.
Departemen beserta aparat dibawahnya.
b.
Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan
pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a.
Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
b. Pemerintah
Wilayah, (propinsi, daerah khusus
ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan,
desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja
perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang
ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c.
Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas
desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi
bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila
Pancasila. Ini berarti :
1.
Sistem
pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia (Pancasila).
2.
Demokrasi
Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem
pemerintahan khas Pancasila.
3.
Merupakan
konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.
Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah
Pancasila.
5.
Pelaksanaan
demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai
demokrasi, antara lain:
1.
Demokrasi
Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang
mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2.
Menurut
Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih
dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja
bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan
negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3.
Rumusan
Sri Soemantri adalah sebagai
berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia
dan keadilan sosial “.
4.
Rumusan
Pramudji menyatakan : “Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
5.
Rumusan
Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi
berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi,
serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin
menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah
satu sistem pemerintahan berdasarkan
kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam
menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara
demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara
material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem
kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of
Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan
menjadi lima yaitu :
1.
Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2.
DPR
sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3.
Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4.
Mahkamah
Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5.
Badan
Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga
Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di Negara
Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya
wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan
pusat merupakan pusatnya daerah. Titik
otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter,
pertahanan, dan keamanan.
- Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a.
Konsepsi
Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa
Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah
mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa
kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.
Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan
yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan
untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh
bangsa Indonesia melalui perwakilan.
Jadi
uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi
falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
b.
Pancasila
sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena
Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia,
karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu
diwujudkan.
I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan
bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi
negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin
dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi
Negara.
2.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang
sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi
kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a.
Teks
Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia,
bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak
adanya pemerintahan).
b.
Mengingat
kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk
membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk
UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3.
Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
-
Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan
: supra dan infrastruktur politik negara
-
Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara
untuk kemakmuran bangsa.
-
Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,
diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi
pertahanan dan kemanan.
4.
Konsepsi
pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a.
Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.
Kehidupan
berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan
motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri
dengan kokoh.
c.
Adanya
masa depan yang harus diraih.
d.
Cita–cita
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5.
Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis,
karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam
kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan
tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6.
Konsepsi
UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah
masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan
politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan
undang–undang.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang
dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor
29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat
pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah
(OKS).
Tahun 1965 sampai
1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode
ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan
Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi
sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu
pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai
pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah
meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional,
Politik dan Strategi Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar