Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif
atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank
melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas,
likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui
penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur
judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor
penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan
dan perekonomian nasional.
Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap
faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
1) kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2) komposisi permodalan;
3) trend ke depan/proyeksi KPMM;
4) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan
dengan modal Bank;
5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang
berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan
usaha;
7) akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan
pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
b. Kualitas Aset (Asset Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
kualitas asset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
1) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan
dengan total aktiva produktif;
2) debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan
dengan total kredit;
3) perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing
asset dibandingkan dengan aktiva produktif;
4) tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan
aktiva produktif (PPAP);
5) kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
6) sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva
produktif;
7) dokumentasi aktiva produktif dan kinerja penanganan
aktiva produktif bermasalah.
c. Manajemen (Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) manajemen umum;
2) penerapan sistem manajemen risiko; dan
3) kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta
komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
d. Rentabilitas (Earnings)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut :
1) Return on Assets (ROA);
2) Return on Equity (ROE);
3) Net Interest Margin (NIM);
4) Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan
Operasional (BOPO);
5) Perkembangan laba operasional;
6) Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi
pendapatan;
7) Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan
dan biaya dan Prospek laba operasional.
e. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
1) aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan
pasiva likuid kurang dari 1 bulan;
2) 1-month maturity mismatch ratio;
3) Loan to Deposit Ratio (LDR);
4) proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;
5) ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;
6) kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and
liabilities management/ALMA);
7) kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang,
pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya dan stabilitas dana pihak
ketiga (DPK).
f. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market
Risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover
fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi
(adverse movement) suku bunga;
2) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover
fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat
fluktuasi (adverse movement) nilai tukar; dan
3) Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank
merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen)
Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan
Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak
tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip
kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko.
Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks
dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan
eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil
risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa
bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur
kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan
datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan
pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor
penilaian.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut
dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di
waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan
sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank. Agar pada
waktu yang ditetapkan Bank dapat menerapkan sistem penilaian tingkat kesehatan
Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, maka perbankan
perlu melakukan langkah-langkah persiapan dalam menerapkan sistem tersebut.