Makna
Nasionalisme
Makna
nsionalisme adalah kesadaran akan semangat cinta tanah air, memiliki rasa
kebangsaan, memelihara kehormatan bangsa. Nasionalisme juga memiliki makna
persatuan dan kesatuan.
Nasionalisme,
adalah paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah Negara
(nation).
Nasionalisme
adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat untuk
menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan
negaranya tanpa membedakan etnis, ras, agama, dan golongan.
Pemahaman
tentang nasionalisme dapat dibedakan yaitu :
1. Nasionalisme dalam arti
sempit
Adalah perasaan kebanggaan terhadap bangsanya yang berlebihan
sehingga bangsa lain dipandang lebih rendah, paham seperti ini disebut chauvinisme. Contoh di
Italia (B. Mussolini), Jepang (Tenno Haika), Jerman (
Adolf Hitler).
2. Nasionalisme dalam arti
luas
Adalah perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya
dengan tetap menghormati bangsa lain, karena merasa sebagai bagian
dari bangsa lain di dunia. Contohnasionalisme menjaga
keseimbangan lingkungan, membayar pajak, siskamling, dll.
v Makna
Patriotisme
Patriotisme merupakan sifat kepahlawanan, sikap gagah berani,
cinta tanah air, pantang menyerah dan rela berkorban jiwa, raga, dan harta demi
bangsa dan Negara. Semangat cinta tanah air atau patriotisme ini
dapat dilaksanakan baik pada masa darurat perang atau masa damai. Contoh bertempur
di medan perang, menyumbang harta saat perang, menjadi sukarelawan untuk
menolong korban terluka disaat perang, menegakkan hukum dan kebenaran,
memberantas kebodohan melalui pendidikan, dll
v Macam-macam
Perwujudan nasionalisme dalam Kehidupan
Semangat
nasionalisme atau kebangsaan dapat diterapkan dilingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat. Contohnya kerja keras, mengejar prestasi, membayar
pajak, taat hokum, gotong royong, ikhlas dalam membantu musibah, jujur,
bertanggung jawab dalam mengemban amanah, belajar dan bekerja tepat
waktu, selalu mengambil inisiatif dalam kebaikan, dll
v Tata cara
penerapan nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan
Penrapan
sikap patritisme juga dapat dilakukan diberbagai bidang kehidupan karena inti
dari patriotisme adalah semangat cinta tanah air. Untuk dapat menerapkan
sikap patriotisme adalah harus ada kesadaran untuk mendahulukan kepentingan
umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.
v Istilah-istilah
lain :
· Jingoisme,
adalah semangat yang berkobar-kobar untuk berperang melawan bangsa lain.
· Chauvinisme,
yaitu mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan martabat bangsa lain.
· Imperialisme,
adalah berperang dengan bangsa lain dengan mendatangai, menaklukkan, menguasai,
memerintah serta menjajah bangsa lain.
· Internasionalisme,
adalah sikap menghargai bangsa lain dan menyelenggarakan pemerintahan sendiri
untuk kepentingan sendiri dengan tidak meremehkan bangsa lain.
· Universalisme,
adalah Suatu bangsa merupakan bagian dari bangsa didunia, sehingga apapun yang
terjadi didunia dapat membawa pengaruh bagi dirinya (bangsa, negaranya).
Asal mula
terjadinya Negara
Menurut Plato,
Negara dibentuk oleh manusia. Karena kebutuhan manusia yang beraneka
ragam maka untuk saling memenuhi kerbutuhan itulah maka dibentuklah
Negara.
Menurut Aristoteles, munculnya negara disebabkan oleh
watak politis manusia, oleh karena itu manusia disebutnyaZoon Politicon artinya
makhluk yang berpolitik, oleh karena untuk memenuhi hasrat politiknya itu
dibentuklah Negara.
v Teori asal
mula terjadinya Negara
1. Teori perjanjian masyarakat
atau kontrak sosial
Semua warga mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu
organisasi yang dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
2. Teori Kekuasaan
Negara dibentuk atas dasar kekuasaan yang diciptakan oleh orang yang paling
kuat dan berkuasa.
3. Teori Ketuhanan
Negera terjadi atas kehendak Tuhan. Raja dianggap sebagai wakil Tuhan maka
pelanggaran terhadap kekuasaan Raja artinya pelanggaran terhadap Tuhan. Raja
hanya bertanggungjawab kepada Tuhan.
4. Teori Hukum Alam
Negara terjadi karena kekuasaan alam yang berlaku disuatu waktu dan tempat
bersifat universal dan tidak berubah.
v Secara Faktual terjadinya
Negara
1. Occupatie (pendudukan)
Suku atau kelompok tertentu menduduk dan menguasai wilayah atau daerah tidak
bertuan. Contoh Liberia diduduki budak Negro dan merdeka menjadi Negara
tahun 1947.
2. Cessie (penyerahan)
Suatu wilayah diserahkan kepada Negara lain berdasar perjanjian.
Misalnya Negara Austriamenyerahkan wilayah Schleswig kepada Prusia(Jerman).
3. Accesie (penaikan)
Terbentuknya suatu wilayah karena penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar
laut (delta). Contoh wilayah Negara Mesir yang terbentuk dari delta
sungaiNil.
4. Fusi (peleburan)
Bebrapa mengadakan fusi atau peleburan untuk membentuk Negara
baru. Contoh bersatunya Jerman Barat dengan Jerman
Timur tahun 1990.
5. Proklamasi
Penduduk pribumi mengadakan perlawanan terhadap penjajah sehingga
berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaan. Contoh
Indonesia merdeka tgl 17 Agustus 1945 dari Penjajah Jepang.
6. Innovation (pembentukan
baru)
Munculnya Negara baru datas Negara yang lenyap. Misalnya lenyapnya
Negara Uni Soviet, dibekas wilayah Negara tersebut bermunculan
Negara baru sepertiRusia, Chechnya, Usbekistan.
7. Anexatie (pencaplokan
atau penguasaan)
Suatu Negara berdiri di wilayah yang dicaploknya tanpa perlawanan yang berarti
dari Negara yang dikuasainya. Contoh Israel berdiri dengan
mencaplok wilayah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
v Pentingnya
pengakuan suatu Negara dari Negara lain
Semakin banyak Negara lain yang mengakui kemerdekaan suatu Negara maka semakin
kuat pula kedaulatan Negara yang diakui, akses Negara yang diakui semakin mudah
dalam melakukan hubungan diplomatik, perdagangan, kebudayaan dengan
Negara-negara yang mengakuinya di seluruh dunia.
v Bentuk-bentuk
Negara dan bentuk-bentuk Kenegaraan
Bentuk Negara ada dua macam yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat (federasi)
:
1. Negara kesatuan adalah
Negara merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan
mengatur seluyruh daerah. Ada dua Negara kesatuan yaitu Negara kesatuan
dengan sistem sentralisasi dan Negara kesatuan dengansistem
desentralisasi. Negara kesatuan dengan system sentralisasi adalah seluruh
persoalan yang berkaitan dengan Negara langsung diurus oleh pemerintah
pusat dan daerah tinggal melaksanaknnya. Sedangkan Negara kesatuan dengan
system desentralisasi adalah dimana kepala daerak sebagai kepala pemerintahahn
di daerah diberi kekuasaaan dan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
2. Negara serikat (fedrasi)
adalah gabungan dari beberapa Negara bagisan dimanan Negara bagian menyerahkan
sebagian kekuasaannya kepada pemerintah pusat (federal). Urusan-urusan
Negara secara terperinci (limitative) seperti hubungan luar negeri,
pertahanan negara, keuangan diberikan kepada pemerintah federal (delegated
powers), siasanya menjadi urusan pemerintah Negara bagian seperti Negara
bagian berwenang membuat UUD sendiri yang tidak bertentangan dengan pemerintah
pusat.
Bentuk-bentuk kenegaraan :
1. Koloni, adalah
suatu Negara yang menjadi jajahan Negara lain dimanan urusan politik, hukum dan
pemerintahan berada di Negara penjajahnya. Contoh Indonesia dijajah
Belanda.
2. Trustee (perwalian)
adalah wilayah jajahan Negara yang kalah perang pada PD II dan berada di bawah
Dewan Perwalian PBB dan Negara yang menang perang. SepertiPapua Nugini bekas
jajahan Ingrris dan berada di bawah PBB sampai tahun 1975,
Republik Palau sampai tahun 1994.
3. Mandat, adalah suatu Negara
yang sebelumnya adalah jajahan Negara-negara yang kalah perang pada PD I dan
berada di bawah perlindungan Negara yang menang perang di bawah pengawasan
Dewan Mandat Liga Bangsa Bangsa. Contoh Kamerun adalah
bekas jajahan Jermanmenjadi mandat Prancis.
4. Protektorat, adalah
Negara yang berada di bawah lindungan Negara lain yang kuat dimana hal yang
berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan Negara dipegang oleh Negara yang
melindunginya. SepertiMaroko, Tunisia, Kamboja, Laos, Vietnam sebelum
merde
ka merupakan protektorat dari Prancis.
5. Dominion, adalah
Negara yang sebelumnya adalah jajahan Inggris kemudian merdeka dan berdaulat
tetapi tetap mengakui Raja atau ratu Inggris sebagai rajanya atau ratunya
(lambang persatuan). Negara-negara ini bergabung dalam The
British Commonwealth of Nations ( Negara-negara Persmakmuran
Inggris). ContohAustralia, Afrika Selatan, India, Kanada, Malaysia, Selandia
Baru.
6. UNI, adalah gabungan dua
atau lebih Negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala Negara yang
sama. Contoh Uni Emirat Arab.
Perbandingan Teori Fungsi dan Tujuan Negara
Tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai suatu Negara dan
bersifat abstrak sedangkan Fungsi adalah pelaksanaan cita-cita itu dalam
kenyataan yang bersifat riil atau kongkret.
Teori-teori tentang tujuan Negara:
1. Tujuan Negara untuk mencapai “Kekuasaan”, :
a. Menurut Shang Yang tujuan
negara adalah untuk mencapai kekuasaan dengan cara menjadikan rakyatnya miskin,
lemah, dan bodoh.
b. Menurut Machiavelli tujuan
Negara adalah kekuasaan demi kebesaran dan kehormatan Negara walaupun
dicapai dengan cara Raja bertindak kejam dan licik.
2. Teori Tujuan Negara untuk
“perdamaian Dunia”, yaitu tujuan untuk menciptakan perdamaian dunia.
3. Teori Tujuan Negara “Jaminan Hak dan Kebebasan”, Negara sebagai
penjaga malam yang menjaga
keamanan dan ketertiban saja, Negara juga berkewajiban untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya.
Teori
tentang Fungsi Negara :
1. Teori Individualisme, Negara berfungsi memelihara dan
mempertahankan keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat.
2. Teori Sosialisme, Negara berfungsi untuk memenuhi kesejahteraan
bersama.
3. Teori Komunisme, Negara berfungsi untuk mencapai kesejahteraan
rakyat dan menghilangkan kelas sosial.
4. Fungsi Negara menurut John Locke, ada tiga yaitu legislative(membuat
undang-undang), eksekutif (membuat peraturan dan mengadili), federative (mengururs
urusan luar negeri, perang, dan damai).
5. Fungsi Negara menurut Montesquieau, ada tiga
yaitu legislative(membuat undang-undang), eksekutif (melaksanakan
undang-undang), Yudikatif (mengawasi dan mengadili peraturan
perundangan agar ditaati).
v Tujuan
NKRI yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
Cita-cita Negara kesatuan Republik Indonesia adalah terwujudnyan
Negara yang bersatu, berdaulat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945, hal ini sesuai dengan amanat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II yaitu
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan
makmur.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terjabar pada
Alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan Umum
3. Mencerdaskan kehidupan
bangsa
4. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pengertian
Bangsa
Bangsa
adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki
persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama,
mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
· Ernest
Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal
yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian
harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
· Otto
Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan
karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
v Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau
faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan
politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan
sejarah.
2. Persamaan
cita-cita.
3. Kondisi
objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
v Pengertian
Negara
1. Secara
etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris),Staat (Belanda,
Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum(Latin)
yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat
berdiri.
2. Kata
Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang
artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3. Menurut George
Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang mendiami wilayah tertentu.
4. Menurut R.
Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
v Unsur-unsur
terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur
konstitutif dan unsur deklaratif.
1. Unsur
kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut
didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri
tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari
Negara lain.
Unsur Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara
yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
Rakyat
dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk.
1. Penduduk
adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam
jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang
tinggal menetap di Indonesia). Penduduk juga dibedakan menjadi warga
Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah
menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan
asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga
suatu Negara atau WNA.
2. Bukan
penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap
atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
Unsur Wilayah :
Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan,
dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja
karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau
pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
Batas wilayah daratan suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
· Batas
alamiah (gunung, sungai, hutan)
· Batas
buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
· Bats
secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.
Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS,
95o BT – 141o BT.
Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
· Res
nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
· Res
communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak
dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut
Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United
Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara
peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
· Laut
teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara
disaat air laut surut.
· Zona
bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial
suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
· Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil
ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala
kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut. Di wilayah ini
Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
· Landas
kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan
kedalaman 200 m atau lebih.
· Landas
benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil. Di
zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan
dengan masyarakat internasional
Wilayah udara :
Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan
dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah
35.761 km. Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat
berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio,
satelit, dan penerbangan.
Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
· Teori
udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran
kebebasan udara terbatas.
· Teori
Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu
Negara.
Wilayah Ekstrateritorial :
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah
Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti
daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di
laut bebas dengan berbendera suatu Negara.
Pemerintahan yang berdaulat
:
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
· Asli
artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
· Permanen
artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara tetap berdiri.
· Tunggal
atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi
dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
· Tidak
terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila
ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1. berdaulat
keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga
bebas dari campur tangan Negara-lain.
2. Berdaulat
ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas
warga dan wilayah negaranya.
Pengakuan dari Negara lain
:
Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secarade facto dan de
jure.
1. De facto adalah
pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya
rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda
tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia
diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan
hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan
perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui
keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
Contoh
kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di
Indonesia pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan
perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia.
Pengakuan de facto ada dua macam :
1. De facto bersifat
tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya
menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2. De facto bersifat
sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara
tersebut. Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik
pengakuannya.
De
jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum
internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya
sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh
Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada
tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia
secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan de
jure ada dua macam :
1. De jure
bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya
karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2. De jure
bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan
diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui
berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.
D. Rangkuman
· Bangsa
adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki
persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama,
mitos leluhur bersama.
· Menurut Hans
Kohn, bangsa terbentuk karena unsur atau nasionalisme yaitu kesamaan
keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan,
agama. Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa
adalah adanya persamaan sejarah, persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan
adat-istiadat.
· Negara
adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang
permanena,pemerintahan yang berdaulat kedalam atau keluar.
· Menurut George
Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang mendiami wilayah tertentu. Menurut R. Djokosoentono, Negara
adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
· Unsur
terbentuknya Negara adalah unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur
konstitutif meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat,
deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain
itu dapat berupa de facto dan de jure.
· Rakyat
adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang
tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. Rakyat terdiri dari
penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari warganegara dan bukan
warganegara.
· Wilayah
suatu Negara dapat berupa daratan, lautan dan udara. Lautan terdiri
dari laut teritorial, zona bersebelahan, landas continental, Zona ekonomi
eksklusif, landas benua.
· Wilayah
ekstrateritorial terdiri dari gedung perwakilan diplomatic dan kapal asing yang
berlayar dilaut bebas dibawah bendera suatu Negara.
· Pemerintah
suatu Negara berdaulat kedalam maupun keluar. Sifat kedaulatan menurut
Jean Bodin adalah asli, permanen, bulat atau tunggal, dan tidak terbatas.
Pengertian Globalisasi :
1. Menurut Kamus Bahasa
Indonesia, Globalisasi adalah proses masuk ke ruang lingkup dunia. Globalisasi
berasal dari kata globe/global yaitu dunia atau bola dunia. Dapat pula
diartikan sebagai hal-hal kejadian secara menyeluruh dalam berbagai
bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi batas-batas yang mengikat secara
nyata.
2. Globalisasi adalah suatu
keadaan yang mendunia dimana hubungan sosial dan saling ketergantungan antar
negara dan antar manusia semakin besar, batas-batas kedaulatan suatu negara dan
bangsa menjadi kabur serta keputusan atau kegiatan dibelahan dunia yang satu
dapat mempengaruhi keputusan belahan dunia yang lain.
3. Secara literal,
globalisasi adalah sebuah perubahan sosial berupa bertambahnya keterkaitan
diantara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasi dan
perkembangan tekhnologi di bidang transportasi dan komunikasi yang
memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
B. Proses
Globalisasi :
Dimulai ketika Vasco da Gama dan Christopher
Columbus dari Eropa 500 tahun lalu untuk berdagang, namun hal ini
menjadi awal munculnya kehndak menguasai wilayah bangsa lain untukmenghisap
kekayaan bangsa lain ( kolonialisme), maka saat itulah sudah mulai tertanam
benih-benih yang namanya Globalisasi. Oleh karena itu globalisasi
merupakan kelanjutan darai kolonialisme. Era kolonialisme merupakan juga
era perkembangan paham kapitalisme di Eropa. Paham kapitalisme
dikembangkan oleh Adam Smith, Kapitalisme adalah suatu
sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan
jasa. Ciri-ciri kapitalisme adalah : 1) Sebagian besar sarana produksi
dan distribusi dimiliki individu. 2) barang dan jasa diperdagangkan dipasar
bebas (free market) yang bersifat kompetitif, 3) modal baik berupa uang atau
dalam bentuk kekayaan lainnya diinvestasikan kebarbagai usaha untuk mendapatkan
keuntungan atau laba.
Proses berikutnya dilanjutkan dengan era pembangunan, yang
ditandai dengan penekanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berpusat
pada negara sendiri. Ketika era pembanguna mengalami krisis maka dunia
masuk pada era baru yaitu globalisasi. Pada era globalisasi ini
negara-negara didorong untuk menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi
global. Aktor utamanya bukan lagi negara sebagai mana di era pembangunan,melainkan
perusahaan-perusahaan transnasional (Trannational Corporations, TNCs)
dan bank-bank transnasional (Transnational Banks, TNBs), Bank Dunia dan
IMF (International Monetary Fund) atau dana moneter internasional, WTO,
APEC (Asia Fasific Economic Cooperation), dll. Semua proses
globalisasi digerakkan oleh idiologi neoliberalisme. Ciri pokok
neoliberalisme adalah :
1. Perusahaan swasta bebas
dari campur tangan pemerintah ( buruh, harga, investasi,dll).
2. Hentikan subsidi negar
kepada rakyat dan privatisasi perusahaan milik negara.
3. Penghapusan idiologi
kesejahteraan bersama dan pemilikan bersama karena itu menghalangi pertumbuhan.
Penomena/tanda-tanda
globalisasi :
1. Meningkatnya perdagangan
global.
2. Meningkatnya aliran modal
Internasional,investasi langsung luar negeri.
3. Meningkatnya aliran data
lintas batasmelaui internet,telepon dan satelit komunikasi.
4. Adanya desakan dari
belahan bumi lain untuk mengadili penjahat perang, menyerukan keadilan.
5. Meningatnya pertukaran
budaya internasional melaui felm hollywood, bollywood dan mandarin.
6. Menyebarnya
pahammultikulturalisme sereta semakin besar akses individu terhadap berbagai
macam budaya.
7. Meningkatnya perjhalanan
turis lintas negara.
8. Meningkatnya imigrasi
termasuk yang ilegal.
9. Berkembangnya
infrastruktur telekomunikasi global.
10. Berkembangnya sistem
keuangan global.
11. Meningkatnyaaktivitas
perekonomian dunia yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan
multinasional.
12. Menigkatnya eran
organisasi internasiuonal seperti WTO, IMF, Bank Dunia yang menangani urusan
transaksi internasional.
Pandangan Mengenai Proses
Globalisasi ada 3 yaitu :
1. Kaum Skeptis
: berpendapat mereka mengakui bahwa kontak antar bangsa sekarang ini lebih
besar di bandingkan dengan era sebelumnya tetapi tidak cukup terintegrasi untuk
membentuk perekonomian global sebab kegiatan ekonomi dunia terbagi dalam 3 blok
perdagangan dunia seperti ; Uni Eropa, Amerika Utara dan Asi Pasifik.
Oleh sebab itu yang terjadi sekarang bukan globaliosasi ekonomi dunia tetapi
Regionalisasi perekonomian dunia.
2. Kaum Hiperglobalis
: berpendapat bahwa globalisasi adalah gejala yang sangat nyata yang
konsekwensinya dapat dirasakan di hampir semua tempat di dunia.
Masing-masing negara tidak lagi mampu mengontrol perekonomian mereka karena
perkembangan perdagangan dunia yang pesat. Kemampuan para politikus
negara sangat terbatas dalam menangani isu lintas batas sehuingga mereka
kehilangan tentang sistem pemerintahan yang ada, sebab kebijakan ekonomi
dipegang oleh 3 aktor ekonomi dunia yaitu, WTO (world Trade Organization),
IMF (International Moneter Fund ) dan World Bank.
3. Kaum Transformatif
: mengatakan Tatanan global mengalami perubahan tetapi masih banyak pola
lama yang masih bertahan seperti pemerintah masih tetap memiliki
kekuasaan. Perubahan sekarang ini tidak hanya terjadi di bidang ekonomi
tetapi terjadi juga di bidang politik, sosial budaya. Globalisasi biukan
proses satu arah tetapi aliran dua arah antara gambar, informasi dan
npengaruh. Negara mengadakan restrukturisasi diri untuk menjawab berbagai
organisasi ekonomi dan sosial yang baru.