- Prinsip Kliring :
Kliring
(dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam
dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih
cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan
sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu
melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk
pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi
posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Di Amerika,
kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana
aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments
Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House
Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak
selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara
elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal
Reserve.
Mekanisme
proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut :
1.
Mempersiapkan warkat
dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya
(warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan stempel kliring dan pencantuman
informasi MICR code line baik pada warkat maupun pada dokumen kliring.
2.
Selanjutnya
Bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan
menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat
untuk menghasilkan DKE.
3.
Mengelompokkan
warkat dalam batch kemudian menyusunnya dalam bundel warkat yang terdiri
dari: BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat Debet/Kredit ;
Warkat Debet/Kredit.
4.
Mengirimkan batch
DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat
dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank
tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5.
Peserta dapat
melihat status DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau
gagal.
6.
SPKE akan memproses
DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir
7.
Selanjutnya SPKE
akan mem-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga
peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK
Hasil
perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke
rekening giro masing-masing bank di sistem Bank Indonesia
- Informasi Pada Check Dan Struktur Kode MIRC :
Di
dalam chek code ini terdapat berbagai informasi yyang berkaitan dengan
transaksi nasabah. Mulai dari Paye, Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek
number, Amoun, Currency , Payee Bank Number, Payee account, Dat, Autorized
signature of maker’s.
- Sistem Kliring Elektronik Di Indonesia:
Di Indonesia untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan
proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek PT. Kliring Berjangka Indonesia
(KBI).
Secara
umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat
yang dikenal dengan sebutan mitra pemgimbang sentral (MPS) atau disebut juga
central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang
terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya
kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko yang
distandarisasi dari MPR.
Dasar perhitungan dalam Kliring
Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil
kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet Saldo Kliring yang dapat bersaldo
kredit (menang kliring) atau bersaldo debet (kalah kliring) untuk dibukukan
secara efektif langsung ke rekening giro masing-masing bank di Bank Indonesia
tanpa memperhatikan kecukupan dana yang tersedia (netting settlement).
Apabila jumlah kekalahan kliring
melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan peserta tidak dapat
menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem akunting, maka bank yang
bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif. Apabila Saldo Giro Negatif
tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB pada hari kerja
berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi penghentian sementara dari
kliring lokal oleh Bank Indonesia.
Dokumen
Kliring :
Dokumen
kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses
perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.
Bukti Penyerahan
Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD)
2.
Bukti Penyerahan
Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK)
3.
Kartu Batch Warkat
Debet
4.
Kartu Batch warkat
Kredit
5.
Lembar Subsitusi.
Setiap warkat dan dokumen kliring
yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia
antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap
pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau
perubahannya oleh peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari
Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen
kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka
warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character
Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic khusus yang
dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk angka dan symbol.
Penyelenggaraan
Kliring :
1.
Siklus Kliring
Nominal Besar, terdiri dari :
a)
Kliring Penyerahan
Nominal Besar
b)
Kliring Pengembalian
Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari yang sama.
2.
Siklus Kliring
Ritel, terdiri dari :
a)
Kliring Penyerahan
Ritel
b)
Kliring Pengembalian
Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu
kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah
kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan
:
·
Kliring penyerahan
bagian pertama dari siklus kliring guna menghitung warkat yang disampaikan oleh
peserta.
·
Kliring Pengembalian
merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna menghitung warkat debet
kliring penyerahan yang ditolak berdasar alasan yang ditetapkan dalam ketentuan
Bank Indonesia
6. Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) :
Untuk mendukung efektifitas
implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri
perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat
pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat,
aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk
mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement
System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan
RTGS :
1.
Memberikan pelayanan
sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya
secara cepat, aman, dan efisien.
2.
Memberikan kepastian
pembayaran.
3.
Memperlancar aliran
pembayaran (payment flows).
4.
Mengurangi resiko
settlement bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5.
Meningkatkan
efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui
sentralisasi rekening giro.
6.
Memberikan informasi
yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank.
7.
Meningkatkan
efisiensi pasar uang.
Mekanisme
Transfer (BI-RTGS) :
1.
Bank pengirim
memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut kemudian
dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia.
2.
RCC akan memproses
transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
·
Memverifikasi apakah
saldo rekening bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari
transfer kredit tersebut.
·
Jika saldo
mencukupi, proses akan dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank
pengirim dikurangi dan rekening bank penerima ditambah.
·
Jika saldo rekening
bank pengirim tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan
dalam antrian di dalam mesin RTGS.
3.
Informasi mengenai
transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal bank
pengirim, dan bank penerima.
Manajemen
Antrian :
1.
Sistem antrian pada
BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first out (FIFO).
2.
Modul antrian dalam
BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika
antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah
antrian.
3.
Tingkat prioritas
antriannya adalah sebagai berikut:
·
Prioritas pertama : Hasil kliring
·
Prioritas kedua :
Transaksi bank dengan BI/pemerintah
·
Prioritas ketiga : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
Sumber : http://s3ventyfour.wordpress.com/2013/05/13/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana-elektronik-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar