Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank
Aktiva
Menurut S munawir (2002:30) aktiva
adalah sarana atau sumber daya ekonomik yang diniliki oleh suatu kesatuan usaha
atau perusahaan yang hargan perolehannya atau nilai wajarnya harus diukur
secara objektif. Sedangkan
Menurut Thompson learning yang
diterjemahkan oleh skoussen dkk (2001 : 131) aktiva adalah kemungkinan
keuntungan ekonomi di masa depan yang diperoleh atau dikontrol oleh entitas
tertentu sebagai hasil dari transaksi atau kejadian dimasa lalu.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia
(2004 : 16.2 ) “ Aktiva adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap
pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi
perusahan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal
perusahan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun“.
Bedasarkan pengertian dapat
disimpulkan bahwa aktiva adalah sarana yang dimiliki oleh perusahaan yang harus
dikelola dengan baik agar mendapat keuntungan dimasa depan.
Pasiva
Pasiva adalah pengorbanan ekonomis
yang harus dilakukan oleh suatu perusahaanpada masa yang akan datang.
pengorbanan untuk masa yang akan datang initerjadi akibat kegiatan usaha
kewajiban ini dibedakan menjadi utang lancar dan utang jangka panjang.
Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank
a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu
sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank
salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor
dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para
pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber
dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham
yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang
baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank
berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian
digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk
menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan
laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum
digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam
bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk
menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar
apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu
meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi,
merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki
oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank
tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri
sebagai bank yang posisinya kuat.
b) Dana yang bersumber dari
masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber
dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan
bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana
masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan
maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai
instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari
masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening).
Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank
harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud
adalah:
1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.
c) Dana yang bersumber dari lembaga
lain
Dalam praktiknya sumber dana ini
merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana
sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk
membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari
sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang
mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada
pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money).
Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring
di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman
ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan
dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar
negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar
negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU).
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan
kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU
diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat
tertarik untuk membelinya.
2. Konsep Perhitungan Biaya Sumber
Dana
Sebagai sebuah lembaga intermediasi
keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik
modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan
pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan
yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori
utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts
yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank
dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya
adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar
syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.
Manajemen bank harus memperhitungkan
seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan
cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam
menjalankan usahanya misalnya:
a) Cost of fund, yaitu biaya yang
dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya
pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR).
Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya
rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.
b) Cost of Loanable Fund, adalah
biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan
ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum
di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari dana pihak ketiga.
Jadi berdasarkan term of reference
di atas penetapan standar mimum Bank Syariah, pada dasarnya mestinya berpegang
fungsi tersebut di atas dan dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan
fungsinya perbankan, missal melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah.
Perhitung Lending Rate yang menghasilkan pendapatan bagi suatu bank dimana bank
akan memperoleh laba usaha/bagi hasil maka komponen lending rate diantaranya
adanya cost of loanable fund, overhead cost, risk factor, spread dan tax
(pajak) yang berlaku secara umum di Indonesia.
b. Manajemen Penggunaan Dana :
A 1. Primary Reserve
(cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana
adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
(sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber
utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya
penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang
disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit
disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan
debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan
cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan
likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan
permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga
digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank
lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah
dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank
lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini
sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2. Secondary Reserve
(cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi
dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset
likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat
dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat
berharga tersebut antara lain :
a. surat berharga pasar uang atau
SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau
SBI,
c. surat berharga jangka pendek
lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve
adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti
bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi
bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua
manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas
bank.
Cadangan sekunder atau secondary
reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas
yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan
dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas
yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya
tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan
primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas
jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement)
dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan
likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini
ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah
diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
3. Loan Portfolio
(Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana
bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh
mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan
supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume
kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di
Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank
sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan
besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan
bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang
berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank
yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan
sebagai berikut.
a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara
besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan
dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei
1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana
masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika
ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR
dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari
segi likuiditasnya.
3. Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit
adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan
kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya
melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan
perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif
perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada
tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah
bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam
menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber
dari pemberian kredit.
. Investasi Jangka Panjang
Di bidang perekonomian, kata
investasi sudah lazim di pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang
dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata
investasi diartikan lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu
proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan
datang (Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu
aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of
wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden,
dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi
perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan
perdagangan.Sumber : http://bw4x.wordpress.com/2011/03/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar